ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Pers
  • Pedoman Media Siber
Info Fakta Terkini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Kriminal
  • Pemerintah
    • TNI
    • POLRI
    • Antikorupsi
    • Bencana Alam
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • Olahraga
No Result
View All Result
Info Fakta Terkini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Kriminal
  • Pemerintah
    • TNI
    • POLRI
    • Antikorupsi
    • Bencana Alam
    • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • Olahraga
No Result
View All Result
Info Fakta Terkini
No Result
View All Result
  • Antikorupsi
  • Bencana Alam
  • Budaya
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sosial
  • SPSI Maros
  • TNI
Home Nasional

Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Segera Periksa Kadis PUTR Langkat

Admin by Admin
10 November 2025
in Nasional
0
Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Segera Periksa Kadis PUTR Langkat
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Infofaktaterkini.net – Langkat, 10 November 2025 – Dunia konstruksi Kabupaten Langkat kembali diguncang dengan temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara. Dalam laporan hasil audit keuangan tahun anggaran 2023 dan 2024, ditemukan sedikitnya empat rekanan kontraktor yang terindikasi belum mengembalikan kelebihan pembayaran proyek, namun tetap dipercaya mengerjakan proyek baru oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat.

Menanggapi hal ini, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Langkat, Ucok BL, angkat bicara tegas. Ia menilai kondisi ini bukan hanya bentuk kelalaian administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.

“Dalam laporan BPK, tahun 2023 CV. Wxxxx mengerjakan lima paket tender, dan hingga kini belum mengembalikan kelebihan pembayaran. Ironisnya, di tahun 2024, CV ini kembali mendapatkan enam paket tender dan satu paket non-tender, bahkan kembali ditemukan kelebihan bayar yang juga belum dikembalikan. Artinya, bagaimana mungkin Kadis PUPR Langkat masih mempercayakan pengerjaan kepada CV yang nyata masih bermasalah? Ayo kita berpikir dengan sehat,” tegas Ucok BL saat diwawancarai awak media, Minggu (10/11/2025).

Ucok BL juga menyebutkan bahwa bukan hanya CV. Wxxxx yang bermasalah. Berdasarkan laporan BPK RI, CV. AEB, CV. Oxxxx, dan CV. PJ juga turut tercatat memiliki kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan.

“CV. AEB di tahun 2023 mendapat satu paket non-tender dan belum mengembalikan kelebihan bayar. Tapi di tahun 2024, CV ini justru kembali mendapatkan satu paket tender dan 14 paket non-tender, dan lagi-lagi ditemukan bermasalah. Begitu juga CV. Oxxxx dan CV. PJ, keduanya kembali menerima proyek walau memiliki catatan temuan dari BPK,” ungkapnya.

Ucok BL menilai bahwa hal ini sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21, yang mewajibkan setiap pihak yang menyebabkan kerugian negara untuk mengembalikan kerugian tersebut paling lambat 60 hari sejak diketahui. Bila tidak dikembalikan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) wajib mengambil tindakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara.

Berita Lainya :

Taruna Ikrar Bekerja Senyap Sebagai Saudara di Padang, Tanam Pohon, Dirikan Posko BPOM Peduli, dan Pastikan Stok Obat Instalasi Farmasi Aman

Taruna Ikrar Bekerja Senyap Sebagai Saudara di Padang, Tanam Pohon, Dirikan Posko BPOM Peduli, dan Pastikan Stok Obat Instalasi Farmasi Aman

21 Desember 2025
Masyarakat Desa Tanjung Pura Terancam Mati Kelaparan

Masyarakat Desa Tanjung Pura Terancam Mati Kelaparan

30 November 2025
Kelurahan Kassi Kassi Siap Menggelar Pesta Demokrasi Pemilihan Ketua RT RW

Kelurahan Kassi Kassi Siap Menggelar Pesta Demokrasi Pemilihan Ketua RT RW

26 November 2025

“Regulasinya sangat jelas. Bila rekanan tidak mengembalikan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK, maka PPTK, PPK, bahkan Kepala Dinas bisa turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika setelah teguran tidak juga dikembalikan, maka APH seperti Kejaksaan dan Kepolisian wajib turun tangan untuk menindak sesuai ketentuan pidana, termasuk potensi pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” papar Ucok BL.

Ucok BL menegaskan, sikap Dinas PUPR Langkat yang tetap memberikan proyek kepada perusahaan bermasalah patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar prinsip good governance serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menekankan pada aspek profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Sedikitnya ada empat rekanan bermasalah pada proyek tahun anggaran 2023 yang menjadi temuan BPK RI Wilayah Sumut. Namun di tahun 2024, empat rekanan itu kembali mendapatkan proyek, dan saat diaudit lagi, kembali jadi temuan. Ini jelas menunjukkan ada sesuatu yang tidak sehat dalam sistem pengadaan di Dinas PUPR Langkat,” tutupnya.

Lebih lanjut, Ucok BL meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Republik Indonesia segera turun tangan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat beserta jajaran terkait. “Saya minta KPK, Kejaksaan, dan Polri segera Periksa Kadis PUPR Langkat. Jika terbukti ada indikasi penyimpangan atau pembiaran terhadap rekanan bermasalah yang menyebabkan kerugian negara, maka segera tetapkan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ucok BL menambahkan.

Ucok BL menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh pihak harus serius menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Menurutnya, pembangunan tidak akan pernah membawa manfaat jika dikerjakan dengan cara-cara yang merugikan keuangan negara.

Saat awak media mencoba menghubungi Kadis PUTR Langkat lewat Pesan WhatsApp ke no kontak 08126216XXXX pesan tersebut hanya centang satu atau sedang tidak aktif.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi pemerintah daerah agar lebih transparan dalam proses pengadaan proyek infrastruktur. Temuan BPK RI tidak boleh dianggap sebagai catatan rutin, melainkan sebagai peringatan serius terhadap potensi kebocoran anggaran daerah yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat Langkat. (Tim Redaksi)

Previous Post

PKPM Dampingi Balita Penderita Epilepsi Laringomalacia, Dibawa ke RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo

Next Post

Universitas Sawerigading Gelar Podcast Kampus Tanpa Kekerasan Bersama LLDIKTI Wilayah IX

Admin

Admin

Next Post
Universitas Sawerigading Gelar Podcast Kampus Tanpa Kekerasan Bersama LLDIKTI Wilayah IX

Universitas Sawerigading Gelar Podcast Kampus Tanpa Kekerasan Bersama LLDIKTI Wilayah IX

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wajib Diusut Tuntas! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja

Wajib Diusut Tuntas! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terseret Kasus TPPO Kamboja

8 April 2025
Kapal Juwana Km. Karya Mina Samudra, jadi Sasaran Pungli Oknum Polsek dan Koramil di Pulau Kalukalukuang.

Kapal Juwana Km. Karya Mina Samudra, jadi Sasaran Pungli Oknum Polsek dan Koramil di Pulau Kalukalukuang.

30 Januari 2025
Video Keributan di Kantor Lurah Ballaparang Viral, Ini Permasalahan Sebenarnya

Video Keributan di Kantor Lurah Ballaparang Viral, Ini Permasalahan Sebenarnya

12 April 2025
Ada Apa Dengan Pengadilan ?, Ahli Waris Bersuara Terkait Eksekusi

Ada Apa Dengan Pengadilan ?, Ahli Waris Bersuara Terkait Eksekusi

14 Februari 2025
Silaturahim User Graha Persada Sudiang, Berubah Jadi Ajang Keluh Kesa Kepada Pemilik Perumahan

Silaturahim User Graha Persada Sudiang, Berubah Jadi Ajang Keluh Kesa Kepada Pemilik Perumahan

3
Grapix AI Indonesia cabang Makassar Melaksanakan Kegiatan Berbagi Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Grapix AI Indonesia cabang Makassar Melaksanakan Kegiatan Berbagi Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

2
Operasi Pekat, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Operasi Pekat, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

1
Di Tuding Wartawan Kullu-Kellu, Oknum Wartawan Media Online Dilaporkan

Di Tuding Wartawan Kullu-Kellu, Oknum Wartawan Media Online Dilaporkan

1
Taruna Ikrar Bekerja Senyap Sebagai Saudara di Padang, Tanam Pohon, Dirikan Posko BPOM Peduli, dan Pastikan Stok Obat Instalasi Farmasi Aman

Taruna Ikrar Bekerja Senyap Sebagai Saudara di Padang, Tanam Pohon, Dirikan Posko BPOM Peduli, dan Pastikan Stok Obat Instalasi Farmasi Aman

21 Desember 2025
Masyarakat Desa Tanjung Pura Terancam Mati Kelaparan

Masyarakat Desa Tanjung Pura Terancam Mati Kelaparan

30 November 2025
Kelurahan Kassi Kassi Siap Menggelar Pesta Demokrasi Pemilihan Ketua RT RW

Kelurahan Kassi Kassi Siap Menggelar Pesta Demokrasi Pemilihan Ketua RT RW

26 November 2025
Dua Alumni Smandel Makassar Ikut Bertarung dalam Pemilihan RT/RW di Kelurahan Kassi Kassi

Dua Alumni Smandel Makassar Ikut Bertarung dalam Pemilihan RT/RW di Kelurahan Kassi Kassi

22 November 2025

Recent News

Taruna Ikrar Bekerja Senyap Sebagai Saudara di Padang, Tanam Pohon, Dirikan Posko BPOM Peduli, dan Pastikan Stok Obat Instalasi Farmasi Aman

Taruna Ikrar Bekerja Senyap Sebagai Saudara di Padang, Tanam Pohon, Dirikan Posko BPOM Peduli, dan Pastikan Stok Obat Instalasi Farmasi Aman

21 Desember 2025
Masyarakat Desa Tanjung Pura Terancam Mati Kelaparan

Masyarakat Desa Tanjung Pura Terancam Mati Kelaparan

30 November 2025
Kelurahan Kassi Kassi Siap Menggelar Pesta Demokrasi Pemilihan Ketua RT RW

Kelurahan Kassi Kassi Siap Menggelar Pesta Demokrasi Pemilihan Ketua RT RW

26 November 2025
Dua Alumni Smandel Makassar Ikut Bertarung dalam Pemilihan RT/RW di Kelurahan Kassi Kassi

Dua Alumni Smandel Makassar Ikut Bertarung dalam Pemilihan RT/RW di Kelurahan Kassi Kassi

22 November 2025

PENERBIT : PT. MEDIA RUDI SEJAHTERA AKTUAL JELAS DAN TERPERCAYA NOMOR INDUK PERUSAHAAN 0601240010018 Tahun 2024 NPWP :99.771.458.9-804.000

Kategori

  • Antikorupsi
  • Bencana Alam
  • Budaya
  • Daerah
  • Gowa
  • Jakarta
  • Kabupaten Maros
  • Kalukalukuang
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olahraga
  • pangkep
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sosial
  • SPSI Maros
  • Sulsel
  • Surabaya
  • Takalar
  • TNI

Informasi Terbaru

Taruna Ikrar Bekerja Senyap Sebagai Saudara di Padang, Tanam Pohon, Dirikan Posko BPOM Peduli, dan Pastikan Stok Obat Instalasi Farmasi Aman

Taruna Ikrar Bekerja Senyap Sebagai Saudara di Padang, Tanam Pohon, Dirikan Posko BPOM Peduli, dan Pastikan Stok Obat Instalasi Farmasi Aman

21 Desember 2025
Masyarakat Desa Tanjung Pura Terancam Mati Kelaparan

Masyarakat Desa Tanjung Pura Terancam Mati Kelaparan

30 November 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Pers
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta infofaktaterkini.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Infofaktaterkini.Net
  • Antikorupsi
  • Bencana Alam
  • Budaya
  • Daerah
    • Gowa
    • Jakarta
    • Kabupaten Maros
    • Makassar
    • Sulsel
    • Surabaya
    • Takalar
    • pangkep
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Sosial
  • SPSI Maros
  • Login

Hak Cipta infofaktaterkini.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb